RUU Kesehatan Omnibus: Bukti Negara Abaikan Perlindungan Anak Dari Zat Adiktif  Rokok

Ketua Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia (RAYA Indonesia) Hery Chariansyah, S.H., M.H.,

JAKARTA, sinarpagibaru.com – Ketua Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia (RAYA Indonesia) Hery Chariansyah, S.H., M.H., meminta Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) untuk menunda pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus, mengingat RUU Kesehatan tidak mencerminkan keberpihakan Negara dalam upaya perlindungan anak dari zat adiktif rokok sehingga patut disebut sebagai kemunduran regulasi yang menjamin dan melindungi hak anak atas kesehatan.

Hak Anak atas kesehatan merupakan hak turunan dari hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang. Sehingga tidak mungkin anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik jika haka nak atas kesehatan tidak terjamin dan tidak terpenuhi.

Untuk itu Pemerintah dan DPR RI sebagai Lembaga pelaksana kewenangan negara harus memberikan jaminan dan pemenuhan terhadap hak anak atas kesehatan termasuk juga melakukan upaya yang menjamin anak untuk dapat terlindungi dari hal-hal yang mampu dan berpotensi mengganggu kesehatannya, yang salah satunya melalui regulasi atau peraturan-peraturan yang berpihak terhadap hak anak atas kesehatan.

Aturan yang ada saat ini saja masih sangat lemah dalam memberikan perlindungan anak dari zat adiktif rokok, bahkan anak-anak masih saja terpapar iklan dan promosi rokok di semua jalur komunikasi yang dimanfaat kan anak. Sebagai contoh iklan rokok diinternet yang saat ini cukup marak sehingga memiliki resiko yang tinggi untuk dapat diakses atau dilihat anak-anak dan remaja. Selain itu, iklan rokok di internet tidak memiliki batasan waktu edar dan atau tayang di media internet dan dapat disebut beredar tanpa pengawasan  dan tak patuh terhadap regulasi.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Aiptu Heri Murgianta Kunjungi Poskamling RW 06 Kelurahan Bendungan Hilir

Lemahnya regulasi yang melindungi anak dari paparan zat adiktif rokok saat ini, berdampak terhadap prevalensi  perokok anak terus meningkat setiap tahun, dan semakin jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia yang merencanakan penurunan pravalensi perokok anak menjadi 5,4%.

“Karenanya, jika niat hukum Pemerintah dan DPR RI sangat rendah dalam memberikan jaminan dan perlindungan atas hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara maksimal termasuk jaminan agar anak terlindungi dari hal-hal yang mengganggu kesehatannya, maka Visi “Indonesia Emas 2045” hanya menjadi slogan yang tidak mungkin dicapai,” ujar Hery dalam keterangan persnya, Senin (3/7/2023).

Lebih lanjut Hery mengatakan bahwa, Pemerintah Indonesia dan DPR RI harusnya menggunakan momentum Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus untuk menghadirkan peraturan yang efektif dalam menjamin dan memberikan perlindungan anak dari zat adiktif rokok termasuk didalamnya melarang iklan dan promosi rokok. Tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan niatan Pemerintah dan DPR RI untuk mengatur efektif perlindungan anak dari zat adiktif rokok di dalam RUU Kesehatan Omnibus.

Padahal, rokok adalah produk yang bersifat adiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diperkuat oleh Putusan MK No.19/PUU-VIII/2010. Seharusnya tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah dan DPR RI untuk tidak mengatur efektif perlindungan anak dari dari zat adiktif rokok termasuk didlamanya melarang iklan dan promosi rokok sebagai upaya perlindungan anak yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Meracik Kopi, Asa, dan Bahasa Bersama Kedai Difabis

“Karena anak adalah masa depan bangsa serta atas dasar perintah Undang-Undang, maka Pemerintah Indonesia dan DPR RI memiliki tanggungjawab yuridis untuk melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak secara efektif dan segera. Khususnya permasalahan bahaya zat adiktif rokok yang saat ini menjadi salah satu permasalahan yang mengancam tumbuh kembang anak Indonesia,” terang Hery.

Untuk diketahui Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia (RAYA Indonesia) adalah organisasi masyarakat sipil yang melakukan upaya-upaya kajian dan advokasi kerakayatan yang bertujuan untuk melakukan pembelaan dan memajukan hak-hak Rakyat Indonesia dalam semangat pembangunan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Nvr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *