Terima Sertipikat Tanah HUNTAP, Korban Tsunami: Tidak Akan Dijualbelikan

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto serahkan Sertipikat untuk HUNTAP kepada warga korban Tsunami 2018 di Lampung, Selasa (28/11). (Foto: Humas ATR/BPN)

LAMPUNG, Sinarpagibaru.com – Warga Desa Kunjir yang merupakan korban bencana tsunami tahun 2018 silam, pada Selasa (28/11/2023) akhirnya bernapas lega. Sebab, sejak menempati Hunian Tetap (HUNTAP) yang merupakan bantuan dari pemerintah di tahun 2021, akhirnya rumah yang mereka tempati memiliki kepastian hukum berupa sertipikat tanah.

“Ibu terima kasih dikasih sertipikat sama Pak Menteri, Pak Bupati, semua yang terlibat di pengurusannya, terima kasih. Saya saking senang, saking gembiranya, bahagia karena sekarang rumah sudah ada sertipikatnya, terima kasih benar,” kata Hj. Halimah (75) salah seorang penerima sertipikat dari Menteri ATR/Kepala BPN yang hadir langsung ke lokasi HUNTAP di Lampung ini.

Hj. Halimah sangat bersyukur atas rumah dan sertipikat yang diterimanya. Terlebih, dalam pengurusan sertipikatnya, ia merasa tidak dimintakan biaya sepeser pun. “Rumah sangat layak, nyaman, adem. Dibikinin sertipikat tidak dimintakan uang, gratis semuanya. Makanya, ya Allah, terima kasih,” tuturnya.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Harga Beras Mulai Turun Rp 200 per Kg

Dengan demikian, Hj. Halimah mengaku tidak akan menjual sertipikat maupun rumah yang ia tempati. Rencananya, sertipikat akan disimpan dengan baik, sehingga dapat diwariskan ke anak cucunya kelak.

Hal senada dikatakan Nurdin (53) yang juga menjadi penerima sertipikat dari Menteri ATR/Kepala BPN. Ia yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, sangat bersyukur bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah secara penuh. “Saya di sini adalah penerima HUNTAP karena habis kena tsunami. Alhamdulillah dikasih pemerintah,” ujarnya.

“Kami banyak terima kasih telah dibantu oleh pihak pemerintah, terima kasih Pak Menteri. Seandainya saya panjang umur atau gimana saya bisa wariskan ke anak saya, jangan dijual, sayang,” lanjut Nurdin.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan telah menerbitkan 525 sertipikat yang tersebar di tiga kecamatan. Untuk Kecamatan Kalianda terdiri dari Desa Kalianda sebanyak 34 sertipikat dan Desa Maja 90 sertipikat. Sedangkan, di Kecamatan Sidomulyo terdapat di Desa Suak, yaitu dua penerima. Sementara itu, untuk Kecamatan Rajabasa terdiri dari Desa Rajabasa sebanyak 35 sertipikat, Desa Sukaraja 21 sertipikat, Desa Banding 14 sertipikat, Desa Way Muli Induk 58 sertipikat, Desa Way Muli Timur 130 sertipikat, dan Desa Kunjir 141 sertipikat. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *