Trik Jitu Ronny F. Sompie Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Mantan Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie

JAKARTA – sinarpagibaru.com – Tak dapat dipungkiri banyaknya masalah yang terjadi yang menimpa pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri menjadi korban perdagangan orang yang kerap terjadi, bahkan dapat beresiko korban nyawa.

Menyikapi permasalahan migran, Ronny F. Sompie, mantan Dirjen Imigrasi, mengungkapkan pemikirannya untuk mencegah dan menghindari pekerja migran asal Indonesia jadi korban perdagangan orang.

Dia mengatakan bahwa dimulai dari “job order” yang diberikan dari negara tujuan bekerja kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan atau Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Maka penyiapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat disesuaikan dengan jumlah calon PMI yang dibutuhkan dan jenis pekerjaan yg disediakan di negara tujuan.

Quota calon PMI yang akan direkrut dan disiapkan oleh Kemnaker dan BP2MI seyogyanya sudah terukur untuk disiapkan dan dibagikan ke provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki sumber daya manusia calon PMI yang siap diberangkatkan.

Kalau bisa diatur dengan manajemen penyiapan Calon PMI yang terkoordinasikan dengan baik melibatkan pemerintah daerah, maka terjadinya TPPO dan TPPM akan bisa terhindarkan atau dicegah.

“Saran saya, penyiapan calon PMI dilakukan dengan belajar dari Ditjen PHU Kemnag yang setiap tahun memberangkatkan Jamaah Haji ke Tanah Suci yang sudah jelas quotanya dan pembagian quote ke setiap provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Dia menerangkan bahwa manajemen penyiapan haji yang dilakukan oleh Ditjen PHU terkoordinasi baik dengan Ditjen Imigrasi, juga pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se Indonesia.

Baca Juga :  Lantik Pj. Gubernur Papua Barat, Mendagri Minta Rajin Blusukan

Kalau Pemerintah bekerja secara sinergis dan komprehensif, maka celah untuk terjadinya TPPO dan TPPM akan semakin kecil bahkan bisa ditiadakan.

Ronny Sompie mencontoh kebijakan Kepala BP2MI pada tahun 2022 dan awal tahun 2023 yang memberangkatkan calon PMI ke Jepang, Korsel dan Jerman dalam kloter yang terkoordinasi dengan baik.

Kebijakan seperti ini merupakan kebijakan yang pro kepentingan rakyat khususnya kepentingan calon PMI yg ingin bekerja ke luar negeri.

Ronny Sompie juga menjelaskan tentang penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak terlepas dari Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM)
APA BEDANYA ANTARA TPPO DAN TPPM ?

Ronny menjelaskan bahwa TPPO cara melakukannya diawali dengan perbuatan pidana lainnya seperti penipuan, perampasan hak asasi, penculikan dan kasus pidana lainnya selain bertujuan untuk eksploitasi korban.

Sedangkan TPPM terjadi hanya berkaitan dengan perlintasan dari sebuah negara ke luar negeri atau sebaliknya tanpa memiliki Visa sesuai tujuannya.

Misalnya bertujuan untuk bekerja diluar negeri, namun tanpa dilengkapi dengan visa untuk bekerja ke luar negeri atau menggunakan visa Kunjungan.

Menurutnya, penanganan TPPO dan TPPM kalau menunggu terjadinya kasus, maka hal ini akan membebani aparat penegak hukum yg berkompeten menanganinya.

Oleh karena itu, perlu upaya pencegahan sebelum terjadi TPPO dan TPPM melalui upaya bersama lintas instansi dan melibatkan semua stakeholder terkait.

Seperti kasus TPPO dengan modus operandi terkini dengan iming-iming gaji besar, sebenarnya bisa dicegah dengan cara antara lain memberikan wawasan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak gegabah mengikuti iming-iming gaji besar untuk bekerja keluar negeri.

Baca Juga :  Inflasi Desember 2023 Sebesar 2,61 Persen, Mendagri: Terjaga Sangat Baik, Hasil Kerja Keras Bersama

Informasi ini bisa disampaikan oleh Kemkominfo di tingkat Pusat, ataupun Dinas Kominfo dibantu Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia.

Hal ini bisa lebih masif lagi dilakukan dengan melibatkan para camat, lurah dan kepala desa sebagai bagian dari Pemerintah yang menjadi asal para Calon PMI yg direkrut dari desa atau kelurahan.

Di tiap desa dan kelurahan ada unsur terdepan TNI seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) juga unsur terdepan Polri seperti Bhayangkara Pembina Kamtibmas (Bhabinkamtibmas).

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas ada di setiap desa dan kelurahan, sehingga bisa membantu Lurah dan Kepala Desa untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya TPPO dan TPPM sejak dari lokasi perekrutan,” tutupnya.

(Nvr/Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *