Daerah  

Tutup Koperasi Tak Berizin, DPR-D Apresiasi Kinerja Dinkop

H. Enden Mahyudin, anggota DPR-D Kabupaten Lebak.

LEBAK, BANTEN, Sinarpagibaru.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRR-D) Kabupaten Lebak sampaikan apresiasi kepada dinas koperasi atas tindakan nyata yang berani menutup koperasi tak berizin yang selama ini kerap bebas beroperasi diwilayahnya.

“Terus terang saya ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran dinas koperasi yang sudah bekerja dengan baik dan atas pembuktian kinerja dengan menutup koperasi tak berizin di Kab. Lebak” ungkap H. Enden Mahyudin (7/12).

Anggota DPR-D Kab. Lebak dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai tindakan tegas yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Kabupaten lebak harus diapresiasi sebagai langkah strategis awal yang wajib didukungan penuh oleh semua pihak.

Menurut H. Enden, berdasarkan info yang Ia terima, koperasi bermasalah bahkan koperasi tak berizin marak berpraktek diwilayah Kab. Lebak, tentu ini menjadi PR yang harus diselesaikan oleh dinas, katanya.

Jika tidak segera diselesaikan, dikawatirkan akan semakin banyak masyarakat yang resah, apalagi dari isu yang beredar luas, ada oknum yang sengaja mengatasnamakan koperasi untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Kanwil BPN DKI dan Kanwil Kemenag Teken PKS Percepatan Sertifkat Tanah Wakaf

Untuk itu Ia menghimbau agar seluruh lapisan baik pemerintah, penegak hukum, media, LSM hingga masyarakat umum turut serta melakukan pengawasan serta mendukung langkah tepat yang sudah dilakukan Dinas Koperasi Kabupaten Lebak.

Salah satu bentuk dukungan yang yang Ia maksudkan adalah dengan cara proaktif melaporkan kegiatan yang dilakukan oleh pelaku koperasi yang berpakter diluar ketentuan.

Apalagi jika ditemukan koperasi yang beraktivitas tanpa kantongi surat izin, koperasi ini harus segera dilaporkan untuk segera ditindak agar jangan sampai menjamur, jelasnya.

Terkait 2 (dua) koperasi yang sudah ditindak yakni KSP Bunan Jaya Prima dan Koperasi Debora Jaya yang sudah dinyatakan tutup hingga jangka waktu yang tidak ditentukan, H. Enden menyatakan dukungan dan persetujuan atas upaya yang dilakukan dinas koperasi.

Baca Juga :  Bau "Korupsi" Ratusan Juta Anggaran Pemeliharaan Sarpras SMAN 1 Ciktim 2023

Ia mengingatkan lebih awal agar jangan sampai koperasi ini lepas dari pantauan dan melakukan kegitannya tanpa seizin dan sepengetahuan pemerintah.

“Jika koperasi yang bersangkutan terbuki tidak kooperatif atau berani melanggar kesepakatan, pidana siap mengancam” Imbuhnya.

Tak luput Ia mengingatkan pemerintah khususnya Dinas Koperasi Kab. Lebak untuk tidak tebang pilih pada koperasi yang akan ditertibkan.

“Seluruh koperasi yang terbukti tak berizin yang ada di Kab. Lebak  harus ditutup tanpa terkecuali, tandasnya.

(Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *