Daerah  

Rully Sende Tua Lubis: KSP Putra Pohan Jaya Layak Dikembangkan

Rully Sende Tua Lubis, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinkop dan UKM Kab. Lebak. (Foto: ist)

LEBAK, Sinarpagibaru.com – Sebagai salah satu kegiatan rutin serta tindak lanjut atas adanya pemberitaan pada media yang ditujukan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Putra Pohan Jaya, Dinas Koperasi Kabupaten Lebak melakukan kunjungan atau peninjauan langsung kelapangan.

Dalam peninjauan tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kab. Lebak, Rully Sende Tua Lubis didampingi oleh beberapa stafnya bertemu langsung dengan ketua serta beberapa pengurus KSP putra Pohan Jaya. (24/10)

Didepan Ketua dan pengurus KSP Putra Pohan Jaya,  Rully mengatakan peninjauan yang dilakukannya merupakan bagian dari tupoksi atas amanah yang diembannya.

Menurutnya, melalaui kunjungan atau peninjauan dilapangan, pihaknya dapat mengetahui perkembangan dan sutuasi terkini sekaligus mengetahui keberadaan koperasi baik koperasi yang pembinaan dan pengawasannya menjadi wewenang Dinas Koperasi Kabupaten Lebak maupun koperasi yang mengembangkan bisnis atau membuka kantor cabang di wilayah Kabupaten Lebak.

Baca Juga :  Jumat Berkah, MT Balwan Depok Turunkan Jamaah di Lampu Merah Jalan Nusantara

Berdasarkan keterangan yang langsung diperolehn Rully dari Ketua dan pengurus KSP Putra Pohan Jaya, Ia menyimpulkan koperasi ini layak untuk di kembangkan meski memerlukan pendampingan dan pembenahan baik dari sisi kelembagaan maupun dari sisi pengembangan bisnisnya, kata Rully menjelaskan.

Rully juga menyampaikan KSP Putra Pohan Jaya masih berada dalam aturan rel  perkoperasian meski ada beberapa pembenahan yang harus segera dilakukan.

“Salah satu aspek yang tidak luput dari penilaian kami adalah dengan melihat hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir ” ungkap Rully.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Kota Samarinda

Rully juga memanfaatkan kunjungannya ini untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Koperasi No. 8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi.

“Permenkop ini sangat perlu untuk disampaikan untuk diketahui oleh seluruh koperasi guna penentuan pilihan bagi mereka dalam mengembangkan bisnis usahanya kedepan” tutupnya Rully. (ANS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *