Sinarpagibaru.com – Ancaman resesi global semakin nyata di negara ini dan yang paling terdampak adalah pekerja/buruh. Hal ini terbukti, menjelang akhir tahun 2022, satu persatu perusahaan dari berbagai sektor usaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada pekerjanya. Padahal, kondisi negara ini baru saja mencanangkan program pemulihan ekonomi. Bahkan, pemerintah, melalui Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19 naik 5%.
Namun apa daya, walau pertumbuhan ekonomi pada 2022 menunjukan prestasi, tapi ancaman resesi global membuat Indonesia tak mampu untuk menghadapinya. Karena, sampai hari ini, badai PHK massal masih terjadi, sehingga ribuan buruh terpaksa pasrah tidak bekerja lagi. Sebagian lagi, buruh harus menerima pil pahit, karena kebijakan pihak perusahaan melakukan pemotongan upah dan dirumahkan.
Kabar terakhir, pada awal bulan April ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Banten menyampaikan PT Tuntex Garment yang berada di Kecamatan Cikupa menyatakan tutup secara permanen. Mirisnya, perusahaan yang mempekerjakan sebanyak 1.163 buruh ini justru melakukan PHK menjelang Lebaran Idul Fitri 2023. Alasannya, karena perusahaan mengaku terdampak resesi global. Sehingga mengalami penurunan permintaan dari ekspor. Dan masih terkena imbas pandemi Covid-19 selama 2 tahun lalu.
Ditengah buruh mengalami kekuatiran resesi, justru Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Dalam penjelasan Permenaker ini, Menaker menerangkan bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada buruh. Paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima. Keputusan ini sesuai dalam pasal 7 ayat 1 beleid tersebut.
Dalam aturan ini, perusahaan bisa memangkas maksimal 25 persen baru dan berlaku 6 bulan sejak aturan diundangkan. Artinya, Permenaker ini mengizinkan perusahaan tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furniture, serta mainan anak melakukan pembatasan kegiatan serta menyesuaikan pembayaran upah.
Penulis menilai, terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini bukanlah solusi. Melainkan, semakin menimbulkan kegaduhan, antara pemerintah, buruh dan pengusaha. Karena, kebijakan tersebut terkesan sarat mementingkan kelompok pengusaha. Sementara, posisi buruh yang bekerja di sektor padat karya menjadi tumbal kebijakan politik akibat imbas resesi global. Karena, pemotongan upah sebesar 25 persen semakin membuat ekonomi buruh semakin terpuruk.
Namun anehnya, ketika banyak pabrik garmen tutup seperti di wilayah Bekasi, Tangerang, Karawang ditengah ancaman resesi global, justru pabrik baru banyak baru berdiri di daerah Jawa Tengah. Salah satunya Kabupaten Jepara. Dulunya, daerah ini dikenal kota pengrajin seni ukir berkelas internasional. Namun, sekarang sudah berubah. Para investor telah menjadikan wilayah ini ladang industri pabrik garmen dan menyerap puluhan ribu tenaga kerja lokal.
Nah, rupanya, dibalik banyak perusahaan industri garmen menutup pabrik di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten sebenarnya bukan alasan semata karena resesi global. Pengusaha sengaja merelokasi perusahaannya, karena Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Tengah pada 2023, masih terendah di Indonesia. Sementara, jika dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) seperti di Kabupaten Karawang Jawa Barat, UMK tahun 2023 naik menjadi Rp5,18 juta.
Jadi tidak heran, siasat pengusaha garmen merelokasi perusahaan mereka ke Jawa Tengah, alasan utama mereka bukan soal resesi. Melainkan soal meraup untung, karena upah buruh di wilayah tersebut masih rendah. Belum lagi, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, pada sidang Paripurna pada 21 Maret 2023, juga masih ditentang serikat pekerja/serikat buruh.
Sebab, beberapa pasal dari kluster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dinilai telah mendegradasi hak buruh di dunia kerja. Dan penulis ingin mempertegas, sebenarnya aktivis serikat buruh tidak pernah menolak UU Cipta secara keseluruhan. Namun yang ditolak adalah, buruh mendesak supaya kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
Lebih Peka;
Pemerintah tidak boleh diam dengan ancaman resesi global yang tengah mengancam ratusan ribu buruh yang bekerja di sektor industri garmen dan tekstil. Ada baiknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih peka mendengarkan aspirasi buruh dan duduk bersama mencari solusinya. Karena buruh juga bagian kelompok yang berperan besar dalam menghidupkan roda perekonomian negara. Termasuk berperan besar menghantarkannya kembali menjadi presiden di Pemilihan Presiden (Presiden) Pilpres 2019.
Kemudian, sangatlah menyedihkan, ditengah buruh sering di cap kelompok yang suka demonstrasi, namun banyak oknum pejabat negara justru pamer kemewahan harta dan kekayaannya. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus, 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Serta KPK telah menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dimana, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, dia tercatat memiliki harta kekayaan Rp 56 miliar.
Terakhir, penulis menyampaikan, berdasarkan hasil survei dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada Februari 2023, membeberkan bawah Presiden Jokowi mendapatkan raport merah soal pengentasan kemiskinan, kesejahteraan petani, buruh, nelayan dan minimnya pembukaan lapangan kerja. Pertama, soal isu kesejahteraan petani, buruh, dan nelayan. Kepuasan publik atas isu ini sebesar 42,6 persen. Ketidakpuasan atas isu ini sebesar 51,4 persen.
Atau tepatnya, rakyat lebih memilih banyak yang tidak puas dibandingkan dengan yang puas. Kedua, soal isu program kemiskinan. Kepuasan atas isu ini hanya sebesar 41,5 persen. Sementara public yang tidak atas isu ini mencapai 56,5 persen. Terakhir, dalam program membuka lapangan pekerjaan, Kepuasan atas isu ini 38,3 persen dan ketidakpuasan sebesar 59,5 persen. Artinya, Presiden Jokowi masih ada beban politik untuk segera bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah ketidakpuasan ini sebelum masa jabatannya berakhir pada 2024 nanti.
(Andreas SC Hutagalung, Jurnalis dan Aktivis Buruh di Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia/KSBSI)