Daerah  

Kalapas Tanjung MoU Bantuan Hukum dengan LBH Peduli Hukum dan Keadilan Tanjung 

Kalapas Tanjung, Heru Yuswanto selaku pihak pertama dan Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan, M Irana Yudiartika setelah tanda tangan MoU

TANJUNG, Sinarpagibaru. Com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan, Kamis (01/02).

Penandatanganan ini bertujuan untuk membantu dan memudahkan warga binaan dalam proses hukum. MoU langsung ditandatangani Kalapas Tanjung, Heru Yuswanto selaku pihak pertama dan Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan, M Irana Yudiartika selaku pihak kedua yang bertempat di Kantor LBH Peduli Hukum dan Keadilan.

“MoU tersebut bertujuan membantu setiap orang dalam memperoleh hak-hak hukumnya, baik itu sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana, serta dari setiap proses hukum mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan hingga pada proses peradilan,” Ujar Kalapas

Baca Juga :  KKN di Lapas Tanjung, Kalapas Sambut 6 Orang Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin

Kalapas juga menyampaikan, melalui kerja sama tersebut diharapkan kedepannya para warga binaan di Lapas Tanjung dapat memanfaatkan bantuan hukum LBH Peduli Hukum dan Keadilan sebagai wadah untuk berkonsultasi terkait permasalahan perkara yang di jalani untuk menerima bantuan hukum.

“Perjanjian MoU ini mengenai pendampingan hukum serta bantuan hukum kepada warga binaan di Lapas Tanjung. Pendampingan hukum ini untuk melihat bagaimana titik terang dari sebuah permasalahan hukum. Sehingga apa yang menjadi hak maupun akibat hukum dari sebuah permasalahan itu dapat di dudukkan sesuai porsinya,” tambahnya lagi.

Selain itu, Kalapas juga mengungkapkan bahwa tujuan dari program ini sesuai dengan UU Bantuan Hukum yakni sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum yang sama terhadap setiap warga negara lebih khusus kepada warga yang kurang mampu saat berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Semakin Produktif, Lapas Tanjung Berikan Keterampilan Sablon Kepada Warga Binaan

 

(Lasron T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *