Daerah  

Kejari Indramayu Tahan Tersangka Kredit Fiktif Nasabah BPR

Tersangka FR

INDRAMAYU, sinarpagibaru.com – selasa 10 juli 2023 kejaksan negeri (Kejari) Indramayu akhirnya menahan tersangka FR yang merupakan mantan BPR PK Balongan yang kini BPR Indramayu, Jawa Barat, Perseroda Indramayu.

Tersangka FR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalagunakan wewenang dalam mengatur pelayanan kredit nasabah di milik daerah yang terbukti melakukan pinjaman fiktif kasus ini, terjadi sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 lalu.

Kepala Kejakasan Negeri Indramayu yang di temui media ini, Adji Prasetyo melalui seksi intelejen kejari Gunawan Hari dalam konsfrensi persnya menyampaikan tersangka FR telah melakukan penggelapan dana setoran kredit dari debitur yang merugikan negara sekitar 1,2 Milyar rupiah.

Pasalnya dari tersangka tersebut uang nasabah itu tidak di setorkan ke bagian teiler melainkan untuk kepentingan pribadinya sehingga akibat perbuatan tersangka negara dirugika 1,2 Milyar rupiah” jelasnya Gunawan pada senen 10 /7/2023.

Baca Juga :  Suasana Kekompakan, Istighosah TNI-POLRI di Masjid Baitul Hidayah Polres Indramayu

Penahanan tersangka dilakukan tim penyidik sesuai ketentuan dalam KUHP dan Undang- undang Tipikor dengan alasan dalam diri tersangka telah terpenuhi syarat materil serta formil.

“Sehingga untuk sementara tersangka dilakukan penahanan pada rutan kelas 1A indramayu selama kurun waktu 20 hari kedepan berdasarkan surat perintah  dari kepala Kejaksan Negeri indramayu Nomor 01/M.2.21/fd.1/07/2023,” ungkapnya.

Tersangka telah memenuhi dalam unsur pasal 2 ayat (1) undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah Diubah dan di sempurnakan dengan undang-indang RI Nomor :20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor :31 Tahun 1999 sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang -undang RI Nomor :20 Tahun 2001 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kapolres Tinjau Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat PPK  di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu

Subsidair Pasal 3 Undang -undang RI Nomor :31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan Dengan Undang-undang :20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 18 Undang-undang RI Nomor  :31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena selaku karyawan yang bersangkutan  dengan cara menyalagunakan wewenangnya dan melawan hukum.

(A.Teja,S.Spb/ Nos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *