Ragam  

Warga yang Dibela Brigjen Junior Masih Tempur, Sentul City Disebut Takut Sama Rocky Gerung

Suasana sidang di Pengadilan

JAKARTA, Sinarpagibaru.Com – Lama tak terdengar sengketa lahan antara Warga vs PT. Sentul City di Kabupaten Bogor, padahal konflik itu viral karena melibatkan Rocky Gerung, juga Brigjen Junior yang sampai diadili di pengadilan militer tahun lalu.

Ternyata konfilk itu masih “bertempur” berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No. 853/PDT.G/2023/PN.JKT.SEL, walau rumah dan perkebunan di lokasi sudah dihancurkan oleh PT Sentul City.

Diketahui, agenda sidang masuk pada saksi fakta yang diajukan oleh warga pemilik perkebunan yang diporak-porandakan selaku Penggugat pada sidang tersebut, Rabu, (8/5/2024).

Pada tanya jawab saksi dengan kuasa hukum warga terdengar kuasa hukum mempertanyakan tentang keadaan rumah Rocky Gerung kepada saksi.

Lalu dijawab oleh saksi bahwa rumah Rocky Gerung tidak dibongkar oleh tergugat, sedangkan rumah-rumah dan perkebunan warga lainnya dihancurkan oleh sentul city, tapi saksi tidak mengetahui kenapa bisa seperti itu.

Saat ditanya wartawan media ini usai sidang kenapa mengaitkan nama Rocky Gerung dalam persidangan, kuasa hukum warga mengatakan bahwa pihaknya ingin mengungkap fakta bahwa sentul city berprilaku tidak adil terhadap satu warga dengan warga lainnya dalam konflik ini.

Satu sisi, rumah, bangunan dan perkebunan milik warga dihancurkan dengan alat berat dan banyak orang suruhan sentul city, tapi tidak dengan rumah Rocky Gerung.

Ini kan aneh, apa sentul city takut sama Rocky Gerung? padahal surat-suratnya sama dengan kliennya, tegas kuasa hukum warga kepada wartawan.

Lebih jauh kuasa hukum warga menjelaskan bahwa kaitan Rocky Gerung itu sengaja diungkapkannya dalam sidang untuk memperlihatkan kepada majelis hakim bahwa ada warga dalam hal ini Rocky Gerung dengan surat-surat yang sama dengan kliennya tapi diperlakukan berbeda oleh sentul city.

Baca Juga :  BP2SDM Dukung Kinerja Eselon I KLHK melalui Penyiapan SDM

Termasuk juga ada nama besar lainnya yang punya latar belakang tni justru diberikan ganti rugi, sedangkan warga biasa disiksa dengan cara pembongkaran, sedih melihat fenomena seperti itu, ungkap kuasa hukum.

Kemudian tim kuasa hukum warga menerangkan bahwa hukum tidak akan pandang bulu. Pada pokonya peradilan ini adalah tentang perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan oleh sentul city.

Diantaranya merusak, menghancurkan dan membongkar bangunan dan perkebunan milik kliennya tanpa ada kompromi dan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri, dan tidak diberikan ganti rugi.

Padahal kliennya memegang surat resmi untuk menggunakan, mengelola dan memanfaatkan lahan tanahnya dari pemerintah, bahkan rutin bayar pajak.

Sehingga kliennya diberikan wewenang oleh negara untuk membangun dan berkebun, tanpa perlu ijin lagi dari siapapun termasuk bilamana tanah itu sudah punya alas hak, hal ini diatur dalam peraturan perundang undangan.

Sepatutnya negara melindungi kliennya dari perbuatan yang tidak manusiawi itu sebagaimana UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 29 yang menyebut bahwa setiap warga negara berhak mempunyai milik dan negara melindungi hak milik itu, tegasnya.

Kemudian tim kuasa hukum warga juga memaparkan bahwa sentul city tidak mengindahkan himbauan dari Sekda Kabupaten Bogor Nomor 593/645-DPKPP, tertanggal 20 September 2021, perihal Penyelesaian Konflik Pertanahan Dengan Mengedepankan Musyawarah. Sentul city tidak melakukan musyawarah tersebut.

Baca Juga :  Milenial Karo Adakan Acara Buka Puasa Bersama Sekaligus Pengukuhan Kepengurusan Nasional

Sebagai tambahan keterangannya kepada wartawan, kuasa hukum menegaskan bahwa diduga SHGB atas nama sentul city itu cacat atau punya kelainan, karena tidak pernah dilakukan pengukuran dan tidak pernah ada patok batas tanah SHGB di lahan yang sedang berkonflik selama puluhan tahun di lokasi.

Sehingga untuk itu sentul city mungkin sengaja meratakan seluruh lahan tanah yang dikelola kliennya untuk menyembunyikan penyakit sertifikat tanahnya, termasuk juga menutupi bahwa di atas lahan ada warga masyarakat.

Padahal syarat diterbitkan/diperpanjangnya sertifikat SHGB diantaranya adalah di atas lahan tidak boleh ada pihak ketiga, lokasi tanah dimanfaatkan sendiri oleh pemilik SHGB sesuai peruntukannya, jadi seolah olah sentul sedang memanfaatkan lahan sesuai fungsinya.

Kenyataannya kan tidak sesuai dengan persyaratan, ternyata diatas lahan ada kliennya serta tanahnya dikelola secara resmi oleh kliennya bukan oleh sentul city, tutup kuasa hukum warga kepada wartawan media ini.

Satu sisi saat wartawan media ini ingin meminta tanggapan kuasa hukum dari PT. Sentul City, saat dicari kuasa hukumnya sudah tidak terlihat lagi di sekitar ruang sidang.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *