Kunker ke Kabupaten Garut, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Komunal Seluas 89,01 Hektare

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Kakanwil BPN Jawa Barat Rudi Rubijaya serahkan sertifikat tanah Komunal kepada warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. (Foto: Humas Kemen ATR/BPN)

Sinarpagibaru.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat sertifikasi tanah dan pelaksanaan Reforma Agraria khususnya Redistribusi Tanah. Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengingat program-program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Bersamaan dengan hal itu, dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Garut, pada Jumat (23/06/2023), Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertifikat tanah komunal hasil kegiatan Redistribusi Tanah seluas 89,01 hektare kepada 422 masyarakat Desa Karangwangi, Kecamatan Mekarmukti.

Hadi Tjahjanto menyampaikan, sertifikat tanah komunal ini bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat, tidak mudah diperjualbelikan, serta menutup ruang gerak oknum mafia tanah dan ‘para penumpang gelap’. “Saya turut gembira dengan diserahkan sertifikat Redistribusi Tanah yang sudah ditunggu lama, kalau kita serahkan secara bersama atau komunal tidak mudah untuk diperjualbelikan. Semuanya adalah untuk meningkatkan ekonomi,” ujarnya.

“Saya yakin Bapak/Ibu sekalian benar-benar memanfaatkan tanah ini. Pemerintah juga bertujuan memberikan aset ini adalah agar Reforma Agraria berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan, yaitu mengatasi ketimpangan pengolahan lahan,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Juga :  Menteri AHY Serahkan 53 Sertipikat Tanah Wakaf di Provinsi Banten

Bupati Garut, Rudy Gunawan dalam kesempatan ini menuturkan, sertifikat tanah komunal dapat terwujud atas kerja keras antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Garut dengan pemerintah daerah. “Kami siap melaksanakan Reforma Agraria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita bersyukur bahwa tanah yang merupakan bagian dari inti kehidupan itu akan dilakukan penyertifikatan, sehingga mempunyai kekuatan hukum dan sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Rudy Rubijaya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya bupati yang telah berkontribusi dalam percepatan program pendaftaran tanah. “BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan, red) atas kebijakan beliau (Bupati Garut, red) sudah di-nol-kan. Terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Garut, mudah-mudahan program pendaftaran tanah di Garut dan seluruh Jawa Barat dapat kita wujudkan,” tuturnya.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Deklarasikan 2 Kota Jakarta Jadi Kota Lengkap dan Serahkan 1.086 Sertifikat Aset Pemprov

Dalam kesempatan ini, diserahkan pula sebanyak 132 sertifikat aset tanah instansi pemerintah, TNI, POLRI dan Tanah Kas Desa. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan; sejumlah Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; Kepala Kantor Pertanahan se-Wilayah Priangan Timur; Ketua DPRD Kabupaten Garut, Euis Ida Wartiah beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *