Menteri ATR/BPN Serahkan 562 Sertifikat Tanah di Pemalang

Menteri ATR/BPN Serahkan 562 Sertifikat Tanah Hasil Program Redistribusi Tanah di Pemalang. (Foto: Humas Kemen ATR/BPN)

Sinarpagibaru.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 562 sertifikat tanah hasil dari program Redistribusi Tanah bagi masyarakat Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, pada Selasa (09/05/2023). Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi 281 Kepala Keluarga dan diserahkan secara langsung kepada 10 perwakilan masyarakat Desa Sodong Basari.

Tak hanya bagi masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Pemalang sejumlah 18 sertifikat, sertifikat aset Pemerintah Desa Sodong Basari sebanyak 7 bidang, dan penyerahan bidang tanah untuk Koperasi Jasa Bakti Mandiri Jaya sebanyak 5 bidang dengan total luas ± 16,46 hektare.

Penyerahan sertifikat ini menandakan tuntasnya masalah pertanahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kencana Sikasur dengan masyarakat Desa Sodong Basari. Menteri ATR/Kepala BPN mengaku telah menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu hampir satu tahun ke belakang, yakni sejak 2022. “Saya ke sini tiga hari setelah dilantik Pak Presiden menjadi Menteri. Saya langsung datangi wilayah ini, sehingga dalam waktu kurang lebih satu tahun setelah saya datang itu selesai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat secara Door to Door di Banjaran, Kabupaten Bandung

Menurut Hadi Tjahjanto, tidak mudah menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi sejak 2015 silam ini. Penuntasan masalah dapat terjadi berkat kerja keras, sinergi, serta kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan kelompok organisasi masyarakat.

“Memang kita perlu waktu untuk koordinasi sana sini, tapi kita bersyukur 281 masyarakat yang kita lihat di sini adalah petani gurem itu merasa senang adanya kehadiran negara untuk masyarakat. Ini bukti konkret bahwa negara hadir untuk para petani,” sebut Hadi Tjahjanto.

Mengingat rumitnya proses penyelesaian masalah tanah tersebut, Hadi Tjahjanto berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat untuk menjaga baik-baik sertifikat dan juga fisik tanahnya. Ia pun berpesan agar masyarakat memanfaatkan dengan baik tanah yang sudah dimiliki dan tidak diperjualbelikan kepada pihak lain.

“Saya khawatir nanti Bapak/Ibu tergoda untuk menjual tanahnya kepada pihak lain. Kalau tergoda, upaya kita yang sudah berkeringat ini bisa sia-sia. Tanah ini adalah untuk tempat mencari nafkah, meningkatkan ekonomi,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Juga :  Kunker ke Kabupaten Garut, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Komunal Seluas 89,01 Hektare

Hadir dalam kesempatan tersebut, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN; Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama beserta jajaran; dan Plt. Bupati Pemalang beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pemalang. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *