Daerah  

Sidang Dugaan Penipuan Penggugat Hadirkan Tiga Saksi Di PN Depok

Pengadilan Negeri Kota Depok

DEPOK, Sinarpagibaru. Com – Sidang kasus No.032 PDM-032/Depok/02/2024, yang digelar di Pengadilan Negeri Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City No.7, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, oleh terdakwa Y, atas Kasus Penipuan dan penggelapan berlangsung panjang hingga larut malam pada Rabu (24/4/2024).

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan tiga saksi memberikan keterangan dan bukti di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya ,Salah satu saksi, Gunawan, membeberkan bahwa tuntutan penggugat didasarkan pada perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang menyatakan bahwa lahan harus dikosongkan pada tanggal 3 April 2020.

“Pada PPJB sudah dijelaskan bahwa di tanggal 3 April 2020 lahan tersebut harus sudah dikosongkan,” ungkap Gunawan usai sidang.

Selain itu, Gunawan juga menyoroti pelanggaran perjanjian yang melibatkan pihak ketiga, yaitu PT Citra Karya Sentosa, serta tidak terpenuhinya kesepakatan penggugat untuk mediasi dengan terdakwa Y.

“Pada bulan September 2020 saat kita ke lapangan sudah ada pembangunan di lahan yang dijaminkan,” tambahnya.

Dalam upaya mencapai solusi, pihak penggugat menawarkan kesepakatan baru dengan pembayaran sebesar 7.275.000.000 dalam lima tahap dari bulan Juli hingga November 2021 dengan jaminan 31 sertifikat, namun kesepakatan tersebut tidak terlaksana dengan baik.

“Di bayar dengan lima kali tahapan, dimulai bulan Juli 2021 hingga November 2021 dengan jaminan 31 sertifikat dan diserahkan kembali ke notaris sebagai penjamin dan dikembalikan kepada kita,” ucap Gunawan.

Baca Juga :  Kapolres Binjai Hadiri Pelantikan Pengurus Mabicab Gerakan Pramuka dan Pengurus Kwarcab Pramuka

Sementara itu, Ketua Tim Pengacara terdakwa Yusra Amir, Matilda, dengan tegas menyatakan bahwa tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini tidak memberikan dukungan yang kuat terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

Matilda mengawali pembelaannya dengan menyoroti klaim bahwa Yusra Amir menerima uang sebesar Rp. 2 miliar. Dia menegaskan bahwa tidak ada kesaksian langsung yang mendukung klaim tersebut. “Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa uang tersebut secara langsung diserahkan kepada terdakwa. Semua informasi hanya didasarkan pada kuitansi, tanpa bukti nyata tentang pelaksanaannya,” ujar Matilda dengan tegas.

Selanjutnya, Matilda juga meragukan klaim bahwa transfer dana sebesar 5 miliar merupakan kesalahan. Dia menyoroti bahwa PT. Cipta Karya Sentosa (CKS), pengelola perumahan Grand Manacon Bojongsari (GMB), telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 7,1 miliar pada tanggal 4 November, yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan oleh PT CKS kepada pihak lain, bukan kepada Yusra Amir.

“Dana yang seharusnya menjadi milik klien kami sudah dipakai untuk pembayaran kepada pihak lain, yakni Pak Daud, namun pihak tersebut mengklaim tidak menerima uang tersebut. Berarti siapa aktor di sini?,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Air Bersih Sotek dan Sepaku Dihentikan

Lebih lanjut, Matilda juga membahas pembatalan janji transaksi antara almarhum pak Mulya dan Yusra Amir dengan dokumen Akta No.04. Dia menegaskan bahwa Yusra Amir tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 2 miliar seperti yang dituduhkan. “Prestasi SHM sudah diberikan kepada klien kami, tetapi tidak pernah ada penerimaan uang sebesar 2 miliar,” tambahnya.

Matilda menyoroti bahwa dokumen-dokumen yang disajikan oleh JPU seharusnya didukung oleh fakta yang kuat dan pelaksanaan yang jelas. Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan belum dapat menguatkan tuduhan terhadap kliennya. “Kuitansi itu memang ada, tapi apakah pelaksanaannya ada? Dokumen-dokumen tersebut harus lebih dari sekadar kertas, namun harus didukung oleh fakta yang kuat,” pungkasnya.

(Gi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *