Hukrim  

Sidang Sengketa Lahan di PN Jaktim, Pengacara Terdakwa Kritik Keterangan Saksi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus sengketa lahan di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Senin (19/6/2023). (Foto: ist)

Sinarpagibaru.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus sengketa lahan di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Senin (19/6/2023).

Sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi dari pelapor terkait adanya dua kepemilikan surat tanah di kawasan Kelapa Dua Wetan. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni ahli waris dari pemilik tanah yakni Luki.

Selama jalannya sidang lanjutan, Luki lebih banyak menyatakan ketidaktahuannya perihal tanah yang sudah menjadi sengketa sejak tahun 2021 lalu.

Isram dan Mohammad Syafii dari Law Firm IMS & Associates selaku kuasa hukum terdakwa melihat jika kehadiran saksi di muka sidang menunjukkan jika para saksi tidak menguasai masalah yang sedang berlangsung. Terbukti salah satu saksi menjawab dengan tidak tegas ketika hakim ketua Herbert Harefa menanyakan saksi apakah pernah melihat tanah yang bersengketa tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di SMAN 1 Pebayuran, KKPMP Layangkan Surat Audensi ke KCD Wilayah lll Jabar

Saat ditanya, saksi Luki mengaku jika dirinya pernah diajak ke kelurahan oleh almarhum ayahnya saat masih kecil. Padahal ayahnya menurut keterangan Luki membeli tanah tersebut tahun 1999. Sementara Luki sendiri lahir tahun 1975.

“Artinya jika saksi diajak oleh almarhum ayahnya untuk melihat tanah tersebut, saksi sudah berumur 24 tahun. Itu juga jika dirinya diajak satu bulan setelah membeli tanah,” jelas Isram.

Isram dari Law Firm IMS & Associates bersama terdakwa di PN Jakarta Timur. (Foto: Ist)

Kemudian saat ditanya tentang kerugian, saksi Luki menjawab tidak ada kerugian. Namun jawaban ini dirubah lagi. Saksi Luki mengaku mengalami kerugian karena sudah memberi kuasa atas tanah tersebut kepada ibu Maimunah.

“Dengan jawaban tersebut peserta sidang bisa mengetahui jika jawaban saksi tidak konsisten. Bahkan hakim ketua sempat menduga bahwa saksi hanya mengaku-aku memiliki tanah tersebut,” ujar Isram.

Baca Juga :  Polda Kaltim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Terakhir Muhammad Syafi’i yang juga kuasa hukum dari terdakwa mengatakan, dirinya optimis jika kasus ini akan dimenangkan jika majelis hakim obyektif dalam melihat kasus ini.

“Dari sidang hari ini kita dapat melihat banyak kejanggalan dari keterangan keterangan para saksi. Dan kami akan mengcapture sidang hari ini untuk persiapan pembuatan pleidoi,” pungkas Muhammad. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *