Daerah  

Kantor Karantina Perikanan Pontianak Panggil Pedagang Ikan Beku, Diduga Terkait Masuknya 6 Kontainer dari Cina

Kantor Karantina Perikanan Pontianak

PONTIANAK, sinarpagibaru.com – Pihak Kantor Karantina Ikan Pontianak memanggil sejumlah pedagang ikan beku, pada Senin (10/04/23) di kantornya  Jl. Arteri Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.

Pemanggilan tersebut diduga keras terkait masuknya ikan beku import baru baru ini yang diangkut dengan container. Sebuah sumber yang layak dipercaya dan tak mau disebutkan namanya mengungkapkan ikan beku import tersebut berasal dari Cina diduga illegal.

Sumber tersebut mengungkapkan ikan beku import tersebut diangkut dengan container dengan nomor container CRLU 1251402, TGHU 9952555, DPEU 6026956, YMLU 5357680, DPEU 4913084.

DIungkapkan pula pengusaha pemasok ikan beku import tersebut berinisial W pengusaha Sanggau sebanyak 2 Container ukuran 40 feet melalui perusahaan PT.Wd.

Kemudian CSS pengusaha asal Singkawang sebanyak 2 container ukuran 40 feet, dan K (PT.MS) sebanyak 1 container ukuran 40 feet. Kemudian masuk lagi 1 container milik CSS .  ” CSS menggunakan nama perorangan”, ungkap sumber itu lagi.

Sumber tersebut mengatakan bahwa ikan beku import tidak boleh masuk ke Kalbar untuk konsumsi. “Total yang masuk ikan beku import sebanyak 6 container. Ikan import ini dilarang diperjual belikan,” ungkapnya.

“Sebab akan merusak harga ikan nelayan di saat nelayan yang hasil tangkapannya berkurang”, ungkap sumber tersebut menambahkan.

Dari informasi yang dihimpun sejumlah awak media terungkap para nelayan protes ikan import banyak masuk di Kalbar. ” Ijin import resmi hanya untuk pabrik pengolahan dan dilarang diperjualbelikan langsung ke konsumen,” ungkap sumber itu.

Sejumlah awak media pada Selasa (11/04/23) mencoba mengkonfirmasi  ke kantor Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pontianak, terkait pemanggilan terhadap importir tersebut.

Inspektorat Karantina Pontianak Victory  dan Triandana Sudarto ketika di mintai konfirmasinya membenarkan ada 6 kontainer ikan beku yang didatangkan dari Cina.

Baca Juga :  Pemkot Depok Tuan Rumah Seminar Internasional Regional-CES Nasional Workshop 2023

Ikan beku import tersebut di import dari negara Cina menuju pelabuhan Tanjungpriuk Jakarta. Kemudian dengan menggunakan kontainer ikan beku tersebut di angkut ke pelabuhan Pontianak tercatat ada 6 kontainer. “Kami disini hanya memeriksa layak atau tidak ikan tersebut dikonsumsi masyarakat”, jelas Triandana.

Dijelaskannya, ikan yang masuk ke Pontianak tersebut bukan oleh importir tapi oleh pedagang Kalbar untuk kebutuhan konsumsi di Pontianak dan Singkawang.” Importir yang memasukan ikan tersebut berada di Jakarta, kalau sampai ke Pontianak ikan tersebut dimasukan oleh pedagang “, jelasnya.

Pihak karantina membenarkan ikan beku import tersebut dibawa dengan 6 kontainer. ” Masing masing kontainer berisi kurang lebih 2.700 Kg (2,7 ton). Hasil pemeriksaan ikan import tersebut layak di konsumsi masyarakat”, jelasnya.

Ketika ditanya apakah tidak mengganggu perdagangan ikan lokal atas masuknya ikan import tersebut, pihak Karantina mengatakan hal itu bukan kewenangannya untuk menjawab. “Bisa ditanya kepada yang memberi ijin masuk ikan tersebut” , paparnya..

Berdasarkan hasil investigasi lapangan Kontainer  tersebut yang di duga membawa ikan impor dari china, berada di pintu 06 Pelabuhan Pelindo, Jalan Pak Kasih, Kota Pontianak pada Senin, 10 April 2023 Siang.

Masuknya ikan beku  import ini masih belum terkonfirmasi apakah sudah sesuai prosedur atau belum baik dari Kanwil Bea Cukai (BC) Kalbagbar maupun kantor Karantina.

Humas BC Kanwil Kalbagbar Mujahidin belum bisa memberikan jawaban. “Di kanwil belum ada  informasi tersebut, coba tanya ke BC pelayanan Pontianak”  , ujar Mujahidin.

Menurut Mujahidin sebaiknya tanyakan juga ke kantor karantina Pontianak. “Sebab itu domainnya dia”, jelas Mujahidin.

Sementara beberapa pengamat perikanan dan kelautan mengatakan pemerintah harus memperketat aturan import perikanan se- Indonesia. ” Selain itu solusi membudidayakan perikanan didaerah bisa menjadi solusi agar import illegal tak terjadi”, ungkap pengamat.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk NU dan Muhammadiyah di Gresik

“Import illegal akan berdampak kepada nelayan dan perikanan lokal. Dan dikhawatirkan mutu ikan import illegal beredar di masyarakat tak melalui prosedural semestinya”.

Dan yang menjadi pertanyaan sekarang yaitu apakah masuknya ikan import ke Pontianak ini dilengkapi dengan persyaratan import sesuai ketentuan seperti surat Persetujuan Import (PI).

Masuknya ikan import akan mempengaruhi kuàlitas apalagi sampai beredar ditengah masyarakat. ” Sebab tidak ada jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan jika tidak melalui jalur resmi”, ungkap pengamat.

Ditambahkannya kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dibidang import jasa komoditi perikanan mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan.

“Oleh sebab itu praktik import komoditas perikanan illegal sebaiknya diusut sampai keakar akarnya , sesuai arahan menteri Trenggono untuk ditindaklanjuti temuan agar tak mengganggu iklim usaha perikanan dalam negeri”, paparnya.

Saefudin humas kantor palayanan BC Pontianak ketika ditemui mengatakan pihaknya hanya sebagai pengawas saja. ” Soal izin masuk ikan beku oleh importir merupakan kewenangan BC pusat. Karena masuk ke Kalbar lewat Jakarta maka kalau masuk ke Pontianak,  sudah masuk katagori perdagangan lokal atau antar pulau”, ujarnya.

(Ramsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *